Penasaran apakah NIK terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik? Waspada, awas NIK dicatut oleh oknum untuk masuk ke dalam parpol.
INFOSEMARANG.COM - Cara cek NIK apakah terdaftar sebagai anggota dan pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024. Jangan sampai NIK dicatut ke dalam parpol tanpa sepengetahuan.
Marak di media sosial, sejumlah warganet mengeluh NIK miliknya pribadi dan anggota keluarganya tercatat sebagai anggota dan pengurus partai politik.
Menghindari hal buruk terjadi, sebaiknya segera cek NIK dan status di laman yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Baca Juga: Cara Daftar IKD, KTP Digital yang Gantikan e-KTP, Tak Bisa Aktivasi Sembarangan
Di laman ini, cukup memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) seperti yang tertera di KTP, maka akan muncul statusnya hanya dalam beberapa detik.
Jika terdaftar, maka akan tertera partai politik mana yang mencatut NIK. Jika merasa tidak pernah bergabung dengan partai politik, segera melapor untuk tindak lanjutnya.
***