IKD atau KTP digital memiliki beberapa perbedaan dengan e-KTP, terutama dari bentuk karena IKD tidak ada bentuk fisiknya. Simak kelebihan dan kekurangannya.
INFOSEMARANG.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan mulai direalisasikan secara merata mulai akhir 2023 ini di seluruh Indonesia. IKD pengganti e-KTP ini sudah mulai bisa dimiliki oleh warga Indonesia dengan cara melakukan verifikasi.
Ada beberapa perbedaan antara IKD atau KTP digital dengan e-KTP. Tak hanya dari segi bentuk, namun juga butuh atau tidaknya koneksi untuk mengaksesnya.
Baca Juga: Cara Daftar IKD, KTP Digital yang Gantikan e-KTP, Tak Bisa Aktivasi Sembarangan
Beda e-KTP dan KTP digital
Bentuk
Dari bentuknya, e-KTP berbentuk seperti kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital atau IKD berbentuk foto e-KTP dan barcode atau QR code.
Penerbitan
Jika e-KTP dicetak di kantor Dinas Dukcapil, maka IKD bisa didapatkan dengan cara mengunduh di aplikasi IKD yang sudah tersedia di Google Playstore dan App Store.
Penyimpanan
Karena e-KTP berbentuk fisik maka butuh tempat untuk menyimpan agar tidak mudah hilang, misalnya di dompet karena bisa dibutuhkan setiap saat. Namun IKD bisa disimpan di smartphone. Jika terhapus pun bisa menyimpan ulang dari aplikasi.
Akses
Tidak butuh koneksi internet jika ingin menggunakan e-KTP, berbeda dengan IKD yang membutuhkan koneksi. Terlebih saat verifikasi data.
Kemudahan
Jika melengkapi dokumen, e-KTP masih harus sering difotokopi. Sementara IKD kemungkinan tidak lagi harus diperbanyak dengan fotokopi.
Catatan, bagi sebagian orang, IKD dirasa akan lebih memudahkan dan menguntungkan namun bagaimana jika seorang WNI tidak memiliki smartphone atau masih belum mahir dengan teknologi?
***