Mellisa Anggraini Harap Pihak Sekolah Punya Hati Nurani, Bongkar Fakta Dugaan Kasus Perundungan Anak L di Sukabumi

Mellisa Anggraini kuasa hukum korban perundungan anak L di Sukabumi (Sumber : instagram @mellisa_angrain1z)

INFOSEMARANG.COM - Dugaan kasus perundungan terhadap seorang murid Sekolah Dasar di Sukabumi dengan inisial L masih belum menemui kejelasan.

Mellisa Anggraini, sebagai kuasa hukum keluarga korban L, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih fokus pada peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2023.

Sebagai pengacara yang dipercayai oleh keluarga korban, Mellisa Anggraini menyatakan harapannya agar pihak sekolah tempat L belajar dapat bersikap jujur dan mengungkapkan seluruh fakta terkait kasus ini.

Baca Juga: Kondisi Bayi Ditemukan Terapung di Sungai Pasinan, Kecamatan Mijen: Lahir Prematur, Jenis Kelamin Perempuan, Tali Pusar Utuh

Melalui akun Instagram stories @mellisa_anggraini1z, Mellisa mengungkapkan harapannya agar sekolah bersikap terbuka.

"Teruntuk sekolah tempat anak korban belajar, kami berharap ada kejujuran yang disampaikan oleh pihak sekolah," ungkapnya, seperti dilansir oleh infosemarang.com pada Minggu, 10 Desember 2023.

Mellisa tidak hanya menyoroti peristiwa pada bulan Februari ketika L mengalami patah lengan, tetapi juga menekankan pentingnya mengungkap fakta sejak sebelum insiden terjadi.

Baca Juga: Innalilahi, Pemancing Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Mengambang di Sungai Pasinan

"Terkait dengan apa yang benar-benar terjadi sebelum terjadinya patah lengan hingga saat anak korban kembali ke sekolah, kami berharap sekolah mengungkapkan fakta seutuhnya," tambahnya.

Sebagai kuasa hukum, Mellisa Anggraini mengajak pihak-pihak yang memiliki kepedulian untuk bersama-sama mengungkapkan fakta kasus ini, sehingga dugaan perundungan terhadap L, yang masih berusia 9 tahun, dapat diungkap dengan jelas.

Baca Juga: Tampang Kepsek SD Yuwati Bhakti Sukabumi, Diduga Turut Intimidasi Korban Perundungan dan Berusaha Tutupi Kasus

"Kami memohon agar pihak yang memiliki hati nurani turut menjelaskan ke pihak kepolisian secara jujur, sehingga seluruh kejadian ini dapat terang benderang," jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk terduga pelaku, korban, sekolah, dokter bedah, dan saksi ahli.

Ari juga menjelaskan bahwa akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan, termasuk konfrontasi antara korban dan terduga pelaku, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, Gelombang ke-9 Sejak November 2023

"Kami akan menentukan langkah ke depan dari hasil penyelidikan ini, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ari.

Proses hukum ini, yang melibatkan korban anak dan pelaku anak, akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak, sehingga kemungkinan besar gelar perkara akan dilaksanakan secara tertutup. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI