Uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 akan ditarik dari pasaran dan dinyatakan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun ada syaratnya.
INFOSEMARANG.COM - Bank Indonesia (BI) akan mulai menarik uang logam Rupiah pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dari peredaran. Kedua pecahan ini tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia per 1 Desember 2023.
Namun tenang saja, tidak semua uang koin tak lagi berlaku. Penarikan uang koin hanya berlaku untuk pecahan Rp 500 keluaran 1991 dan 1997 serta pecahan Rp 1.000 untuk keluaran 1993.
Baca Juga: 10 Layanan di Mini ATM Agen BRILink, Tak Perlu Antre di Bank dan ATM Lagi
Jika masih memiliki uang koin di atas tahun-tahun tersebut maka masih bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Bagi warga yang masih menyimpan uang logam ini, diharapkan untuk segera menukar di bank umum mulai Desember 2023 ini hingga maksimal 10 tahun setelah tanggal penarikan dimulai, yakni pada 2033.
***