Ini 5 Aturan yang Harus Ditaati TikTok dan GoTo Usai Resmi Bermitra, Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023

Aturan-aturan yang harus ditaati TikTok dan Goto sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023.(Sumber : instagram.com/ussfeeds)

INFOSEMARANG.COM -- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan pentingnya ketaatan platform TikTok, asal China, terhadap regulasi Indonesia setelah menjalin kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Menurut Menteri Teten, TikTok dan GoTo harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, terutama Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Teten berharap TikTok dan GoTo berperan aktif dalam pengembangan program pemerintah, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM dan pembangunan bisnis yang berkelanjutan.

Baca Juga: Netizen Bongkar Akun IG Pasangan Mahasiswa Unand yang Mesum di Kamar Masjid Al-Ihsan, Kota Padang, Sumatera Barat

Beberapa poin dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang harus diikuti TikTok dan GoTo. Pertama, mengenai kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan terhadap aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," ungkapnya.

Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo untuk tidak menjual barang impor tanpa dokumen lengkap.

“Barang impor yang dijual secara online harus memiliki izin edar dari BPOM, bersertifikat SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua ini penting untuk melindungi konsumen di Indonesia," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Pria Kena Sabet Pedang di Tengaran Semarang: Berniat Cek Irigasi, Nyaris Dibegal

Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang dengan harga di bawah HPP dalam negeri, dengan tujuan melindungi UMKM produsen dalam negeri.

“Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk buatan mereka sendiri. Hal ini untuk mencegah diskriminasi terhadap merek atau produk lokal yang dijual di platform mereka," tambah Menteri Teten.

Mengenai investasi TikTok pada Tokopedia, Teten menilai hal tersebut sebagai urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce diizinkan, termasuk investasi asing.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” ucapnya.

Sebelumnya, TikTok menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia setelah pemerintah melarang platform sosial-commerce ini memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kembali Terdeteksi di Kota Semarang, Tiga Warga Positif Berasal dari Mijen, Tembalang, dan Banyumanik

GoTo kemudian mengumumkan bahwa bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan digabungkan di bawah PT Tokopedia.

Fitur belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia akan dioperasikan oleh PT Tokopedia, dengan investasi lebih dari 1,5 miliar dolar AS dari TikTok sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI