Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat, Ketua Dapat Rp 1,2 Juta dan Anggota Rp 1,1 Juta

Honor KPPS Pemilu 2024 naik dua kali lipat. (Sumber : KPU)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah meningkatkan honorarium bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pemilu 2024 dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa berkat dukungan pemerintah, honorarium KPPS, baik ketua maupun anggota, telah dinaikkan.

Menurut Parsadaan, pada Pemilu 2019, ketua KPPS hanya menerima Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu.

Sedangkan untuk Pemilu 2024 mendatang, ketua KPPS akan menerima Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta. Kenaikan ini dianggap sebagai dorongan semangat bagi para anggota.

Baca Juga: Gagal Tawuran, 19 Siswa SMK yang Bawa Celurit 1 Meter Digiring ke Polres Demak

Meskipun para KPPS hanya bekerja selama satu bulan, yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024, tanggung jawab dan kewenangan mereka memiliki dampak luar biasa terhadap masa depan demokrasi Indonesia.

"Semoga hal ini memberikan semangat kepada para KPPS untuk bekerja secara maksimal dan fokus," ujar Parsadaan.

Tidak hanya itu, KPU juga menyediakan pulsa untuk kebutuhan komunikasi anggota KPPS melalui telepon seluler.

Parsadaan menjelaskan bahwa pulsa ini dirancang agar dapat digunakan pada hari pemungutan suara dengan kuota yang sesuai untuk kepentingan tugas.

Diharapkan, dukungan berupa uang kehormatan dan pulsa ini dapat membantu KPPS menjalankan tugas mereka tanpa beban teknis anggaran.

Baca Juga: Harbolnas 12.12, Pengguna TikTok Bisa Cekout di Keranjang Kuning Lagi

KPU RI menegaskan bahwa seluruh sumber pendanaan honorarium ini didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran yang diajukan oleh KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

"Setidaknya sudah ada gambaran honorarium untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar," kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Keputusan ini diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI