INFOSEMARANG.COM - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh yang tewas di tangan oknum TNI?
Kabar baik, tiga oknum TNI yang terdiri dari Praka Riswandi Manik (Praka RM), Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowari divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Majelis Hakim pada pengadilan militer, Cakung, Jakarta Timur Senin, 11 Desember 2023.
Baca Juga: Link Live Streaming Debat Pertama Capres di YouTube, Selasa Malam Ini Pukul 19.00 WIB
Saat vonis, ketiga terdakwa duhadirkan di ruang persidangan lengkap dengan atribut TNI mereka.
Adapun vonis hakim pada tiga terdakwa pembunuhan dinilai lebih ringan dari tuntutan Oditur, yang meminta para pelaku divonis hukuman mati.
Majelis hakim pengadilan militer sidang vonis terdakwa pembunuhan Imam dipimpin oleh Chk Rudy Dwi Prakamto, beranggotakan Idolohi, dan Allisa Dandel.
Baca Juga: COVID-19 Kembali Mengancam, Ini 6 Sumber Makanan yang Bisa Tingkatkan Sistem Imun Tubuh
Para terdakwa diberikan satu minggu untuk mengajukan banding atas vonis yang diterima mereka.
Kronologi Kasus
Pada bulan Agustus 2023, para pelaku menculik seorang pemuda perantauan asal Bireun, Aceh yang tengah bekerja sebagai penjual obat di Tangerang Selatan.
Setelah berhasil membawa korban ke dalam mobil, pelaku menganiaya Imam dan sempat menghubungi keluarganya untuk meminta tebusan sebesar Rp50 Juta.
Baca Juga: Khofifah Turun Gunung Dukung Prabowo-Gibran Usai Umroh 1 Januari 2024
Hasil autopsi di RSPAD menyebut jika korban meninggal karena benturan keras di leher hingga menyebabkan pendarahan di otak.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.***