INFOSEMARANG.COM -- Balita berusia 3 tahun dengan inisial HZ menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29), pacar dari bibi korban bernama Siti (17).
Penganiayaan itu mengakibatkan cedera otak berat, patah tulang selangka, memar-memar, dan gangguan pada sendi bahu kanan.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto, menyatakan bahwa kondisi balita saat ini masih dalam keadaan tidak sadar (koma).
"Kondisi balita per hari ini masih belum sadar (koma). Jadi kondisinya mengalami cedera otak berat," kata Brigjen Pol Hariyanto.
Baca Juga: Fakta-fakta Perempuan 26 Tahun di Banyumanik Tewas Gantung Diri, Diduga karena Patah Hati
Korban awalnya dibawa ke UGD RS Polri oleh RA dan Siti. Kepada petugas medis, keduanya mengaku korban terluka dan tidak sadarkan diri karena jatuh.
Kendati demikian, petugas medis tak percaya dan menemukan luka di sekujur tubuh korban. Sehingga pihak rumah sakit melaporkan kasus ini kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Rumah sakit menyerahkan investigasi lebih lanjut kepada penyidik untuk mengungkap kejadian ini.
"Jadi luka-luka itu yang menjadi kecurigaan dokter UGD RS Polri. Sebenarnya awalnya dibawa ke UGD untuk berobat untuk ditolong kondisinya, tapi apa yang disampaikan dengan kondisi yang ada berbeda. Ada kecurigaan penganiayaan, sehingga dilaporkan oleh penyidik bahwa terjadi seperti itu dan nanti oleh penyidik akan didalami," katanya.
Baca Juga: Resep Cromboloni alias New York Roll yang Lagi Viral, Lebih Irit tapi Sama Enaknya
Penganiayaan Sejak November 2023
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur diketahui telah menahan RA sebagai tersangka penyiksaan kepada HZ.
Pelaku mengakui bahwa tindakan penyiksaan dilakukan karena kesal terhadap perilaku rewel dan menangis saat tersangka akan berhubungan dengan bibi korban.
Tindakan penyiksaan ini pun terjadi sejak November 2023 di kontrakan pelaku di kawasan Condet, Kramat Jati.
Kejadian tersebut direkam oleh tante korban, yang juga pacar pelaku, sebagai bukti terhadap perilaku sang pacar yang kerap menyiksa keponakannya.
Baca Juga: PSIS Semarang Resmi Ajukan Banding, Yoyok Sukawi Pastikan Kawal Bersama Tim Hukum
"Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut," papar Kanit PPA Polres Metro Jaktim Iptu Sri Yatmini.
Tante korban saat ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan ini.
Untuk diketahui, korban dititpkan kepada Siti karena ibu kandungnya tengah bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Sedangkan Siti tinggal bersama tersangka RA tanpa status pernikahan di rumah kontrakan tersebut.
Atas penganiayaan tersebut, RZ dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***