Terungkap Motif RA Aniaya Keponakan Kekasihnya di Condet: Rewel Ganggu Tersangka Saat Akan Berhubungan Asmara

Motif penganiayaan balita di Condet: Kapolres Jakarta Timur memberikan penjelasan lengkap. (Sumber : Instagram/warungjurnalis)

INFOSEMARANG.COM -- Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh RA (29) kepada balita HZ (3) di rumah kontrakan kawasan Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leo Simarmata mengungkapkan, RA yang merupakan kekasih dari bibi korban, Siti (17) merasa terganggu oleh tangisan HZ saat dia akan melakukan hubungan asmara dengan kekasihnya.

Diketahui, RA tinggal satu atap dengan Siti meski keduanya belum menikah. Sedangkan korban yang merupakan keponakan Siti dititipkan oleh ibu kandungnya yang tengah bekerja di Malaysia sebagai TKW.

"Tante korban dan tersangka RA ini tinggal satu rumah, mirip suami istri. Korban sering rewel sehingga mengganggu hubungan asmara RA dan S," ungkap Kombes Leo Simarmata pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga: Hoaks Temuan 2 Mayat di Kampus, Mahasiswa Unpri Medan Sebut Hanya Manekin

Peristiwa penganiayaan tersebut direkam oleh Siti. Kepada polisi, ia mengaku kesal dengan kekasihnya yang kerap menganiaya korban.

Tante korban merekam bila nanti ada kejadian apa-apa tidak disalahkan, sehingga dia memiliki bukti tersebut.

Dari video yang direkam Siti, terungkap RA menganiaya dengan mengangkat kaki korban ke atas dengan kepala berada di bawah.

Jerit tangis keluar dari mulut korban tetapi dengan kejamnya tersangka mengayun-ayunkan korban beberapa kali sampai kemudian melemparnya hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, tersangka ternyata telah berulangkali menganiaya korban sejak November 2023 dengan beragam cara.

Baca Juga: Tragis! Kisah Balita Cedera Otak Berat dan Patah Tulang Gara-Gara Dianiaya Kekasih Tantenya

Akibat kejadian tersebut, HZ mengalami patah tulang leher, gegar otak berat, patah tulang selangka, dan gangguan pada sendi bahu kanan hingga mengalami kritis dan dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu ditemukan banyak luka lebam dan memar di tubuh korban. Hingga berita ini ditulis, korban masih mengalami koma di RS Polri Kramat Jati.

Diketahui, RA mengakui mengenal Siti melalui media sosial dan hubungan mereka berkembang menjadi asmara.

Keduanya menyewa tempat tinggal yang mereka huni bersama, seolah-olah sudah menjadi suami istri.

Hingga saat ini, polisi belum menetapkan status tersangka pada tante korban, karena Siti masih di bawah umur.

Baca Juga: Perempuan di Banyumanik Gantung Diri: Keluarga Tolak Autopsi, Sudah Tewas 5 Jam saat Ditemukan

"S masih sebagai saksi. Tante korban masih dalam pemeriksaan intensif dan statusnya masih saksi," tambah Kombes Leo.

Atas penganiayaan tersebut, RZ dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI