TikTok Ditegur Kemenkop UKM: Pisahkan E-commerce dengan Media Sosial!

Peringatan Kemenkop UKM kepada TikTok terkait penggabungan media sosial dan e-commerce. (Sumber : instagram.com/ussfeeds)

INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan peringatan kepada TikTok karena kembali menggabungkan platform media sosial dengan e-commerce.

Setelah TikTok bermitra dengan GoTo dan membeli saham mayoritas Tokopedia, TikTok Shop kembali hadir tanpa perubahan yang signifikan.

Aktivitas belanja dan transaksi masih dapat dilakukan langsung di platform media sosial TikTok.

Baca Juga: Kisah Corry di TikTok: Masih 18 Tahun sudah Punya 3 Anak hingga Alasan Nikah saat Usia 15

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, memberikan peringatan agar TikTok membenahi aplikasinya sesuai dengan regulasi.

Terutama dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hal yang diatur dalam Permendag tersebut salah satunya mengenai kebijakan multichannel di e-commerce, yaitu kepatuhan terhadap aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh. Secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," katanya.

Menurutnya, media sosial seharusnya hanya digunakan sebagai sarana promosi, sementara transaksi dapat dilakukan di marketplace.

Baca Juga: Cuek Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Irish Bella Semringah Kenalkan Teman Baru Anaknya

Lebih lanjut, Fiki menekankan pentingnya pembatasan penggunaan media sosial untuk menghindari potensi penyalahgunaan data dan algoritma.

Ia menjelaskan bahwa regulasi harus diterapkan sepenuhnya tanpa catatan dalam proses adaptasi.

Pelaku UMKM juga tidak terkecuali, dimana pelanggaran terhadap regulasi atau perizinan akan berujung pada sanksi yang sesuai.

Fiki Satari menegaskan bahwa Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM untuk mengatasi berbagai masalah terkait.

Terkait promosi UMKM di platform TikTok, Fiki berharap program Beli Lokal tetap berlangsung konsisten bukan hanya saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI