PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga ada aliran dana dari tindak pidana seperti pertambangan ilegal untuk kampanye. (Sumber : PPATK)

INFOSEMARANG.COM -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan peningkatan 100 persen dalam laporan transaksi yang diduga terkait dengan pencucian uang selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada semester II 2023.

Dalam acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023, Ivan mengungkapkan transaksi terkait Pemilu telah melonjak secara signifikan, terutama dalam transaksi keuangan tunai dan aktivitas keuangan mencurigakan.

Baca Juga: Insiden Tragis di Universitas Brawijaya: Mahasiswi Jatuh dari Lantai 12 Gedung Filkom

"Transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” ujar Ivan.

PPATK tengah mendalami isu ini setelah menemukan bahwa sejumlah kegiatan kampanye dilakukan tanpa adanya pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Ivan.

Meskipun Ivan tidak merinci calon legislatif atau partai yang terlibat, PPATK telah melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sudah menyampaikan beberapa transaksi dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini, kami menunggu respons dari Bawaslu dan KPU," tambah Ivan.

Tindak pidana, seperti pertambangan ilegal, diduga menjadi sumber dana untuk mendanai Pemilu, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Polda Sumut Konfirmasi, Temuan 5 Mayat di Unpri Medan Merupakan Cadaver Legal

Berdasarkan data tahun 2022, PPATK selama periode 2016-2021 telah melakukan 297 analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga terlibat dalam tindak pidana, dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.

Selain itu, PPATK juga melakukan 11 pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas, dengan potensi transaksi terkait tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.

Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan integritas proses politik dan mencegah penggunaan dana ilegal dalam Pemilu mendatang.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI