Nia Daniaty dan Anaknya Harus Bayar Rp 8,1 Miliar Ganti Rugi Penipuan CPNS, Keduanya Tidak Hadir ke Persidangan

Galuh Prakasa
Kamis 14 Desember 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi | Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dihukum membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar atas penipuan penerimaan CPNS. (Sumber : kemendag.go.id)

Ilustrasi | Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty dihukum membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar atas penipuan penerimaan CPNS. (Sumber : kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Laporan mengenai korban penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan respons terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh korban terkait kasus penipuan CPNS bodong.

Keputusan Majelis Hakim menetapkan bahwa Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar.

"Tergugat satu, tergugat dua, dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," ungkap Hakim Ketua.

Baca Juga: Hitungan Mundur Menuju Debat Cawapres: Informasi Terbaru, Tanggal, dan Stasiun TV Penyiaran

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan korban secara verstek.

Hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran ketiga pelaku penipuan CPNS bodong menunjukkan perbuatan melawan hukum.

"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," tambah Hakim Ketua.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa harus memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada 179 korban penipuan CPNS bodong.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," jelasnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Banding PSIS Semarang Diterima Sebagian, Suporter Bisa Nonton Laga Lawan Madura United 16 Desember

Keputusan tersebut dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

Pengacara korban, Desi Hadi Saputri, menyatakan harapannya agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.

"Saat ini masih ada kesempatan untuk upaya hukum lanjutan. Dalam 14 hari, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, dapat dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," ujar Desi Hadi Saputri.

Hingga saat ini, belum ada kabar dari Nia Daniaty dan anak-anaknya terkait kasus penipuan CPNS bodong.

"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal

"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi tidak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah diterima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan melalui seleksi CPNS pada September 2021, menimbulkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar bagi 225 korban.

Pasca-laporan, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar dibebaskan karena minimnya bukti terkait keterlibatan dalam penipuan CPNS bodong.

Selain melaporkan ke polisi, para korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya terhadap Olivia Nathania, mereka juga menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan09 April 2025, 13:40 WIB

Unnes Bangun Gedung Kuliah dan Laboratorium Baru, Telan Rp 120 Miliar

Gedung setinggi delapan lantai ini dirancang sebagai ruang kuliah, laboratorium, dan ruang pertemuan yang representatif, dengan total luas lantai mencapai 16.170 meter persegi.
Rencana Pembangunan Gedung Baru Unnes. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya08 April 2025, 19:10 WIB

Kuatkan Semangat Membangun, Agustina Wali kota Semarang Silaturrahmi ke Para Mantan Wali Kota

Agustina menyambangi sejumlah tokoh yang pernah memimpin Kota Semarang, di antaranya Hendrar Prihadi, Soemarmo Hadi Saputro, dan Sukawi Sutarip.
Wali Kota Semarang bersama jajaran pimpinan OPD bersilaturahmi dengan para Wali Kota Semarang terdahulu. 
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)