INFOSEMARANG.COM -- Laporan mengenai korban penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan respons terhadap gugatan perdata yang diajukan oleh korban terkait kasus penipuan CPNS bodong.
Keputusan Majelis Hakim menetapkan bahwa Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar, dan Nia Daniaty harus membayar ganti rugi sejumlah Rp 8,1 miliar.
"Tergugat satu, tergugat dua, dan seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak tetapi tidak hadir," ungkap Hakim Ketua.
Baca Juga: Hitungan Mundur Menuju Debat Cawapres: Informasi Terbaru, Tanggal, dan Stasiun TV Penyiaran
Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan korban secara verstek.
Hakim menyatakan bahwa ketidakhadiran ketiga pelaku penipuan CPNS bodong menunjukkan perbuatan melawan hukum.
"Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek," tambah Hakim Ketua.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa harus memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar kepada 179 korban penipuan CPNS bodong.
"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah uang 8 miliar 199 juta 500 ribu rupiah," jelasnya.
Keputusan tersebut dapat dieksekusi dalam waktu 14 hari ke depan jika tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.
Pengacara korban, Desi Hadi Saputri, menyatakan harapannya agar para tergugat mematuhi kewajiban membayar ganti rugi.
"Saat ini masih ada kesempatan untuk upaya hukum lanjutan. Dalam 14 hari, jika tidak ada upaya hukum lebih lanjut, dapat dilanjutkan untuk penagihan atau eksekusi," ujar Desi Hadi Saputri.
Hingga saat ini, belum ada kabar dari Nia Daniaty dan anak-anaknya terkait kasus penipuan CPNS bodong.
"Kami berharap pihak Olivia, Rafly, dan ibu Nia Daniaty mau membayar hak para korban yang sudah diputuskan pengadilan," tambahnya.
Baca Juga: PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal
"Kemarin cuma sempat datang menjelang sidang kesimpulan, ada kuasa hukum tapi tidak tahu dari pihak siapa, datang ke pengadilan dan menyatakan relaas tidak sah karena tidak pernah diterima. Padahal itu salah, relaas pemanggilan Olivia dan Rafly jelas-jelas sudah diterima," pungkasnya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan melalui seleksi CPNS pada September 2021, menimbulkan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar bagi 225 korban.
Pasca-laporan, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum penjara selama tiga tahun. Sementara itu, Rafly Novianto Tilaar dibebaskan karena minimnya bukti terkait keterlibatan dalam penipuan CPNS bodong.
Selain melaporkan ke polisi, para korban juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya terhadap Olivia Nathania, mereka juga menggugat Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
***