INFOSEMARANG.COM -- Para pengungsi Rohingya kembali menuai kontroversi.
Baru-baru ini delapan imigran gelap Rohingya diketahui masuk ke Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kabupaten Belu.
Beruntungnya para imigran gelap ini berhasil diamankan pihak berwajib.
Di sisi lain, ternyata kedelapan imigran gelap tersebut terciduk sudah memiliki KTP di Indonesia dengan alamat Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Justin Hubner Ikut TC Timnas di Turki, Nathan Tjoe-A-On dan Jay Idzes Masih Belum Jelas?
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh petugas kepolisian, para imigran gelap ini diketahui menggunakan KTP ilegal yang telah dibuat di Kota Medan sebelumnya.
Para imigran tersebut awalnya berangkat dari Bangladesh menuju Malaysia dan melanjutkan perjalanan ke Medan hingga mencapai wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Lebih lanjut, salah satu dari imigran gelap itu, Nadim, mengaku mendapatkan KTP di Medan dengan membayar biaya sebesar 300 ribu rupiah kepada petugas pembuat KTP seperti yang dilansir Infosemarang.com dari iNews.
Baca Juga: Hilal Pengumuman Hasil Akhir PPPK Guru 2023 Masih Nihil? Begini Kata BKN
Ketika ditanya, mereka mengaku datang ke NTT guna mencari pekerjaan.
Terkait hal tersebut, Kadis Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya menegaskan bahwa kartu identitas yang digunakan tersebut adalah palsu. ***