Mahfud MD Sebut Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Tapi...

Mahfud MD Sebut Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Tapi... (Sumber : Istimewa)

INFOSEMARANG.COM -- Pengungsi Rohingya kian bertambah setiap harinya dan semakin memadati Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun kemudian menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigran atau pengungsi Rohingya yang bergelombang datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh ini.

Mahfud MD menyatakan bahwa berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia pada dasarnya tidak bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan pada para pengungsi ini.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Tsamara Amany Sebagai Staf Ahli Menteri BUMN

Hal tersebut lantaran pemerintah Indonesia tidak ikut menandatangani konvensi UNHCR.

Sehingga memang seharusnya negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR inilah yang mestinya memberikan perlindungan kepada para pengungsi Rohingya.

"Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Namun demikian, Mahfud MD menjelaskan bahwa Indonesia memiliki diplomasi kemanusiaan sehingga akhirnya memutuskan untuk menampung sementara para pengungsi ini.

Baca Juga: Kata IDI Sumut Soal Lima Kadaver di UNPRI Medan, Bagaimana Standar Administrasi dan Etika Penggunaannya?

Di sisi lain, masyarakat pun kini sudah mulai menyuarakan protes atas kondisi pengungsi Rohingya yang terus bertambah.

"Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?'. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," ucap Mahfud MD menjelaskan.

Namun demikian, Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau segera akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi Rohingya itu.

Baca Juga: Alasan Kejaksaan Serang Hentikan Kasus Muhyani Bela Diri Lawan Maling hingga Korban Meninggal Dunia di Serang, Banten

Mahfud MD juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bisa kapan saja memulangkan para pengungsi Rohingya ini karena tidak terikat.

"Bisa, bisa. Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan," tuturnya.

Di sisi lain, sikap para pengungsi Rohingya saat ini kian meresahkan masyarakat lokal. Selain itu, sejumlah pengungsi Rohingya baru saja diamankan dan terciduk sudah memegang KTP Indonesia dan masuk ke wilayah NTT baru-baru ini. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI