INFOSEMARANG.COM -- Polisi telah menetapkan RK (28 tahun), sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di ruas tol Cipali, interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat.
Insiden ini menyebabkan 12 orang tewas, dua luka berat, dan tujuh luka ringan.
AKBP Edwar Zulkarnain, Kapolres Purwakarta, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RK dianggap bersalah berdasarkan Pasal 311 atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada di temukan alat bukti yang cukup, bahwa pengemudi bus PO Handoyo dengan inisial RK bin OS ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Edwar pada Sabtu, 16 Desember 2023 malam.
Pemeriksaan polisi mengungkap bahwa bus melaju dengan kecepatan tinggi, ditandai dengan kerusakan yang parah, pembatas jalan rusak, dan persneling masih dalam gigi tinggi.
Berdasarkan bukti di lapangan, keterangan saksi, dan petunjuk penyidik, RK ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti permulaan yang cukup.
Edwar menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan kelalaian dan disengaja, yang akan didalami dalam tahap penyidikan.
Fokus penyelidikan mencakup kelalaian sopir dalam mengikuti rambu-rambu petunjuk, kecepatan maksimal, dan arah tujuan bus.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan kronologi kecelakaan bermula ketika bus melaju dengan kecepatan tinggi.
Di tempat kejadian perkara yakni di interchange Cikampek, kilometer 72, Purwakarta, Jawa Barat, sopir tidak mengantisipasi adanya jalan menikung.
Akibatnya, sopir kehilangan kendali. Kendaraan oleng dan menabrak guardrail atau pengaman jalan. Bus terbalik miring dengan posisi roda kiri di atas dan menghadap ke selatan.***