INFOSEMARANG.COM - Seperti kita ketahui, polemik Pengungsi Rohingya di Indonesia masih hangat diperbincangkan oleh banyak orang.
Banyak orang bertanya-tanya, siapakah pihak yang dapat dengan mudahnya mendatangkan Pengungsi Rohingya.
Akhirnya hari ini, pihak kepolisian resmi mengumumkan satu tersangka yang menjadi dalah di balik kedatangan Pengungsi Rohingya.
Baca Juga: Musim Liburan Sekolah, Begini Cara Atasi Anak Rewel saat Naik Pesawat
Muhammad Amin atau MA seorang warga Myanmar akhirnya oleh Polresta Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial MA tersebut ternyata memang merupakan etnis Rohingya yang sudah lebih dari sekali pergi ke Aceh.
Barang bukti berupa ponsel milik MA dan seseorang berinisial AH juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka diduga kuat terlibat dalam tindakan penyelundupan manusia khsusunya Pengungsi Rohingya dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke negara Indonesia.
Baca Juga: Tampang Cewek yang Tega Bakar Ijazah Pacar Gegara Helm, Publik: Dua-duanya Blunder
Tak cuma MA, menurut penuturan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi juga tengah diperiksa berinisial S, Y, M, NM, AU, MSI, NI, MK, A, MSA, HB, AH.
Tersangka ternyata memang mengajak pegungsi Rohingya untuk pergi ke Indonesia dengan syarat membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Ngeri! Kunjungan ke Pati, Kaesang Pangarep Digeber Rombongan Motor Bawa Bendera PDIP
Tarif yang diberlakukan juga beragam, yakni mulai dari Rp14 juta per orang atau 100-120 ribu Taka.
MA juga tercatat berperan sebagai pengendali kapal dibantu saksi AH, saat perjalanan juga sempat membagikan makanan dan minuman.