INFOSEMARANG.COM - Seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (MA) ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai penyelundup pengungsi Rohingya ke Aceh.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Fahmi menyebut MA merupakan salah satu dar 137 orang etnis Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Pengakuan Irish Bella Butuh Setengah Tahun Putuskan Gugat Cerai Ammar Zoni
"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar; yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," Ungkap Fahmi, Senin (18/12/2023).
Bukan sebagai pengungsi biasa, MA rupanya berperan mengajak pengungsi Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh untuk meninggalkan camp, dan pergi menuju Indonesia.
Namun, untuk bisa pergi ke tanah air, etnis Rohingya harus menyediakan uang sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16 juta per orang.
Tak hanya itu, MA juga berperan sebagai kapten kapal, serta pengendali yang membawa para pengungsi Rohingya di atas kapal menuju Aceh.
Sejumlah barang bukti berupa kapal bertuliskan Nazma dan telpon genggam milik pelaku berhasil diamankan.
Kendati demikian, polisi akan terus mendalami kasus penyelundupan etnis Rohingya.
Baca Juga: Musim Liburan Sekolah, Begini Cara Atasi Anak Rewel saat Naik Pesawat
"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi, dikutip dari Antara.***