Selain Minta Rp14 Juta dari Pengungsi Rohingya, Begini Cara Kerja Tersangka Lakukan Penyelundupan Manusia ke Indonesia

Penyelundup Etnis Rohingya di Indonesia Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka (Sumber : Instagram/@folkshitt)

INFOSEMARANG.COM - Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (MA) yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia, pada 10 Desember 2023 lalu.

Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti dan mengambil keterangan dari 12 saksi yang merupakan pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa tersangka berperan sebagai individu yang mengajak dan mengkoordinir anggota komunitas Rohingya untuk meninggalkan Camp Pengungsi Cox's Bazar di Bangladesh dan menuju Indonesia.

Baca Juga: Satu Warga Myanmar Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Ternyata Ini Perannya

Tersangka diketahui meminta bayaran sebesar Rp 100-120 ribu Taka atau sekitar Rp 14-17 juta per orang.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita dua ponsel, termasuk foto-foto yang menunjukkan saat tersangka menerima sejumlah uang dari para pengungsi.

Tersangka menyebut jika Indonesia merupakan negara tujuan, bukan lagi negara transit.

Baca Juga: Pengakuan Irish Bella Butuh Setengah Tahun Putuskan Gugat Cerai Ammar Zoni

Fahmi menegaskan dari kesaksian MA, jika pengungsi etnis Rohingya saat ini bukanlah dalam keadaan darurat, melainkan punya tujuan untuk bekerja dan mencari kehidupan baru di Indonesia.

"Dulu Indonesia sebagai negara transit , tapi saat ini Indonesia menjadi negara tujuan," ujar Fahmi, dihimpun dari Antara. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI