INFOSEMARANG.COM - Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga Myanmar bernama Muhammad Amin (MA) yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia, pada 10 Desember 2023 lalu.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai barang bukti dan mengambil keterangan dari 12 saksi yang merupakan pengungsi Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyatakan bahwa tersangka berperan sebagai individu yang mengajak dan mengkoordinir anggota komunitas Rohingya untuk meninggalkan Camp Pengungsi Cox's Bazar di Bangladesh dan menuju Indonesia.
Tersangka diketahui meminta bayaran sebesar Rp 100-120 ribu Taka atau sekitar Rp 14-17 juta per orang.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita dua ponsel, termasuk foto-foto yang menunjukkan saat tersangka menerima sejumlah uang dari para pengungsi.
Tersangka menyebut jika Indonesia merupakan negara tujuan, bukan lagi negara transit.
Baca Juga: Pengakuan Irish Bella Butuh Setengah Tahun Putuskan Gugat Cerai Ammar Zoni
Fahmi menegaskan dari kesaksian MA, jika pengungsi etnis Rohingya saat ini bukanlah dalam keadaan darurat, melainkan punya tujuan untuk bekerja dan mencari kehidupan baru di Indonesia.
"Dulu Indonesia sebagai negara transit , tapi saat ini Indonesia menjadi negara tujuan," ujar Fahmi, dihimpun dari Antara. ***