INFOSEMARANG.COM -- Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati setiap 3 Mei.
Pada 2023 ini, merupakan peringatan ke-30 Hari Kebebasan Pers Sedunia setelah diproklamirkan sejak 1993 oleh PBB.
Dikutip infosemarang.com dari un.org, Hari Kebebasan Pers Sedunia ini dirayakan oleh insan pers seluruh dunia, di antaranya:
- untuk merayakan prinsip dasar kebebasan pers
- menilai keadaan kebebasan pers di dunia
- membela media dari serangan independensi
- memberi penghormatan kepada jurnalis yang menjalankan tugas
Baca Juga: Hari Kartini 21 April, Simak Sejarah dan Perjalanan Hidupnya Perjuangkan Emansipasi Perempuan
Pada 3 Mei Hari Kebebasan Pers Sedunia ini juga digunakan untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas.
UNESCO menekankan kebebasan pers berarti kebebasan berekspresi, dimana jurnalis tidak bisa dan tidak boleh mendapat tekanan dari pihak mana pun.
Termasuk larangan mengancam para jurnalis dari oknum-oknum.
Kebebasan ini dimaksudkan untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
Bebas berekspresi tidak semerta-merta sekadar membagikan informasi.
Namun juga mempertimbangkan kebenaran informasi sebelum dibagikan kepada publik.
Lantaran maraknya berita bohong atau hoaks yang beredar di masyarakat.
Undang-undang tentang Pers sendiri disahkan oleh Presiden BJ Habibie pada 23 September 1999 silam.
UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers terdiri dari 21 pasal yang berisi perlindungan terhadap pers.
Meliputi fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta hal lainnya.
(*)