INFOSEMARANG.COM -- Leon (9), seorang siswa SD Swasta Yuwata Bhakti Sukabumi yang diduga menjadi korban perundungan di sekolah menguak fakta baru.
Dalam keterangannnya kepada Polisi, Leon menyebut guru di sekolahnya membuat skenario untuk menutupi perundungan dan intimidasi yang menyebabkan tangannya patah Februari 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum L, Mellisa Anggraini dalam konferensi pers pada Senin, 18 Desember 2023 seperti diunggah di akun platform X milikanya, @Mellisa_An.
Baca Juga: 3 Alasan Pramudya Kusumawardana Mantap Resign dari Pelatnas dan Tinggalkan Yeremia
“Mendampingi pemeriksaan keterangan anak korban L dalam penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, saya melihat seluruh keterangan anak korban sangat konsisten,” tulisnya.
“Dia menceritakan bagaimana gurunya menyusun skenario baru atas lengannya yang patah dan meminta anak korban untuk menceritakan sesuai kronologi tersebut. Dan itu dilakukan saat anak masih begitu kesakitan,” lanjutnya.
"Bahkan ketika terduga anak menyampaikan 'kalau nggak ikut nanti kita berantem di lapangan', itu disampaikan dihadapan kepala sekolah dan guru tersebut," katanya.
Karena kesaksian korban itulah, kuasa hukum tidak percaya dengan pernyataan pihak sekolah yang sebelumnya mengklaim tidak melakukan intimidasi.
“Dalam konferensi pers terakhir yang disampaikan oleh sekolah ya, mereka sampaikan bahwa tidak pernah ada intimidasi itu mereka merawat dan lain sebagainya. Kami nyatakan itu tidak benar,” ujarnya.
"Sehingga kami percayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Tetapi tetap akan kami kawal, kita akan terus kawal setiap proses, setiap tahapannya," tambahnya.
Kuasa hukum korban L memperingatkan sekolah agar tidak meremehkan situasi karena korban adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki kekuatan.
"Karena keterangan korban adalah keterangan yang diutamakan," kata Mellisa.
Sebelumnya, Kapolresta Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk terduga pelaku, korban, sekolah, dokter bedah, dan saksi ahli.
Ari juga menjelaskan bahwa akan dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan tambahan, termasuk konfrontasi antara korban dan terduga pelaku, sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Perempuan ODGJ Ngamuk saat Ngemis di Bangjo Krapyak, Pukul Kaca hingga Tendang Pintu Mobil
"Kami akan menentukan langkah ke depan dari hasil penyelidikan ini, apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ari.
Proses hukum ini, yang melibatkan korban anak dan pelaku anak, akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak, sehingga kemungkinan besar gelar perkara akan dilaksanakan secara tertutup.***