Dag-Dig-Dug Bendahara Parpol Disebut Terima Dana dari Pertambangan Ilegal untuk Kampanye, Jokowi dan Ma'ruf Amin Minta Usut Tuntas

Tanggapan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin terkait temuan PPATK mengenai dugaan dana ilegal untuk Pemilu 2024. (Sumber : SC Video Antara)

INFOSEMARANG.COM -- Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan dana mencurigakan dalam kampanye Pemilihan Umum 2024.

Menurut PPATK, terdapat indikasi dana kampanye Pemilu 2024 yang berasal dari sumber ilegal, termasuk kegiatan kejahatan lingkungan seperti illegal mining atau pertambangan ilegal.

Jokowi menyatakan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan legalitas sumber dana tersebut.

Baca Juga: PPATK Endus Ada Aliran Dana Kampanye Triliunan Rupiah dari Pertambangan Ilegal

Lebih lanjut, Jokowi menegaskan bahwa jika terbukti ada penggunaan dana ilegal untuk Pemilu 2024 atau tidak sesuai aturan, langkah hukum akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai aturan, pasti akan ada proses hukum," ujar Presiden pada Selasa, 19 Desember 2023.

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung penyelidikan menyeluruh terkait transaksi mencurigakan dalam konteks Pemilu 2024.

Menurutnya, kecurigaan tersebut harus diungkap dan kebenarannya harus diklarifikasi.

Ma'ruf Amin menekankan bahwa jika terdapat pelanggaran pemilu terkait temuan tersebut, tindakan harus diambil untuk menghentikan kecurigaan yang berkepanjangan.

"Kalau ada yang mencurigakan diusut saja secara tuntas seperti apa. Kalau melanggar, tentu ditindak. Klarifikasi jangan sampai menimbulkan kecurigaan-kecurigaan yang berkepanjangan," ujarnya pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Juga: Format Debat Cawapres Berubah, KPU Bakal Sediakan Podium? Warganet Langsung Singgung Kepentingannya

Sebelumnya, KPU menerima surat dari PPATK pada 12 Desember yang menjelaskan adanya transaksi uang ratusan miliar rupiah pada rekening bendahara partai politik dalam periode April-Oktober 2023.

PPATK menyatakan bahwa transaksi keuangan tersebut berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang merusak demokrasi Indonesia.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPU akan mengadakan rapat dengan PPATK guna memastikan transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut.

"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'rekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK (rekening dana kampanye) dan SDB (safe deposit box) atau bukan," ujar Anggota KPU, Idham Holik.

Bawaslu juga mengonfirmasi menerima laporan PPATK dalam bentuk data intelijen keuangan yang tidak dapat diungkap ke publik. Mereka akan mengevaluasi temuan ini dan terus mengawal jika ada dugaan pelanggaran.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI