INFOSEMARANG.COM - Belum lama ini publik dibuat tak habis pikir dengan aksi kakak adik di Cipulir yang nekat membunuh pasutri.
Belakangan diketahui kakak adik pelaku pembunuhan pasutri tersebut, berinisial AH (26) dan JZ (22).
Padahal belakangan diketahui, bahwa korban perempuan sedang hamil tua yakni 8 bulan.
Kabar meninggalnya janin di dalam kandungan korban pembunuhan pasutri itu turut dibenarkan oleh Widya Agustiono sebagai Kapolsek Kebayoran Lama.
Kronologi pembunuhan pasutri tersebut terjadi pada Senin (18/12)kemarin pada pukul 03.30 dini hari.
Sebagai informasi, kakak beradik tersebut memang bekerja di sebuah ruko penyalur tenaga kerja.
Lantaran merasa sakit hati kerap ditegur ketika bekerja, akhirnya kakak beradik itu sepakat untuk membunuh pasutri tersebut.
Baca Juga: Laka Maut di Tuntang: Sempat Kabur, Sopir Angkot Prona Jadi Tersangka setelah Ada 2 Orang Tewas
Mereka akhirnya tega menghabisi korban DS dan D dengan menggunakan pisau daging.
Bukan cuma pasutri, S dan AK rekan kerja kakak beradik tersebut sebab memergoki aksi pembunuhan terhadap bosnya, sempat mengalami luka-luka.
Kakak beradik ini terancam pidana mati, sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, AH dan JZ sendiri tergolong melakukan pembunuhan berencana.