Pengumuman penting, mulai 1 Januari 2024, tak semua warga bisa membeli tabung gas melon atau LPG 3 kilogram yang berwarna hijau, karena pembeli wajib sudah terdaftar di subpenyalur dan pangkalan agen resmi.
INFOSEMARANG.COM - Wajib tahu, kini tak sembarang orang bisa membeli tabung gas melon LPG 3 kg. Karena kini setiap pembeli harus sudah terdaftar datanya di subpenyalur dan pangkalan agen resmi LPG.
Oleh karena itu, bagi masyarakat pengguna LPG 3 kg disarankan untuk segera mendaftar sebelum 1 Januari 2024. Bagaimana caranya?
- Datangi subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP
- Transaksi dengan subpenyalur/pangkalan menggunakan KTP
- Jika data warga terdaftar maka bisa melanjutkan proses pembelian tabung gas melon atau LPG 3 kg
- Namun tidak data tidak terdaftar, maka akan dibantu pendaftarannya oleh subpenyalur/pangkalan agen dengan melampirkan nomor Kartu Keluarga
Siapa saja yang boleh membeli LPG 3 kg?
- rumah tangga sasaran, rumah tangga yang menggunakan LPG untuk memasak keperluan harian
- nelayan sasaran, nelayan yang mendapat bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah
- usaha mikro sasaran, menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam usaha mikro
- petani sasaran, petani yang mendapat bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah
***