INFOSEMARANG.COM -- Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Kota Bandung berhasil menangkap dua pria yang menjual seorang siswi SD berusia 12 tahun kepada 20 pria hidung belang.
Korban, yang sebelumnya dilaporkan menghilang setelah berangkat ke sekolah pada 28 November 2023, akhirnya ditemukan setelah tiga pekan pencarian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa setelah anak tersebut meninggalkan rumah pada 28 November 2023, orang tua korban mengetahui bahwa anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang.
Baca Juga: 14 Wakil Indonesia Turun di Malaysia Open 2024
"Setelah kita melakukan pelacakan, awalnya anak tersebut pergi meninggalkan rumah pada 28 November 2023. Kemudian di hari yang sama orang tua korban menanyakan kepada pihak sekolah ternyata anaknya tidak masuk sekolah dan dinyatakan hilang," kata
Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi SD tersebut di salah satu apartemen di Kota Bandung.
Selain berhasil mengamankan korban, petugas juga menangkap dua pria, Aditia (18) dan Daffa Buchika Julianto (24), yang menjual korban melalui aplikasi MiChat.
Mereka menawarkan korban dengan tarif antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu kepada sekitar 20 pria hidung belang yang diduga telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Kombes Budi menjelaskan bahwa korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk oleh rayuan salah satu tersangka, AD, yang dikenal melalui media sosial. AD mengajak korban untuk menginap di salah satu apartemen.
"Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya DH yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya," ujarnya.
Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi korban perdagangan orang oleh kedua tersangka.
Pihak berwenang juga tengah mencari keberadaan 20 pria hidung belang tersebut.
Aditia dan Daffa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.***