INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) kini mengumumkan bahwa masyarakat yang akan menggunakan LPG atau elpiji 3 kilogram harus terdaftar sebelum 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan dengan tujuan agar pendistribusian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
Oleh sebab itu, para pengguna elpiji 3 kg yang saat ini masih belum tercatat, diminta untuk segera mendaftar.
Baca Juga: Alasan Mengapa Retinol Dilarang untuk Ibu Hamil, Ternyata Bisa Sebabkan Hal Ini
Adapun cara daftar supaya bisa beli elpiji 3 kg ini sangat mudah.
Masyarakat yang belum tercatat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg di sub penyalur atau pangkalan resmi saja.
Di sisi lain, Tutuka Ariadji menegaskan bahwa data pengguna elpiji 3 kg yang sudah terdaftar akan terjamin keamanannya. ***