MAKI Laporkan Dugaan Aliran Dana Kampanye 2024 dari Pertambangan Ilegal di Sulawesi Tenggara ke KPK

Ilustrasi | MAKI laporkan dugaan adanya aliran dana kampanye dari pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggar.(Sumber : Pexels/Aleksandar Pasaric)

INFOSEMARANG.COM -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melaporkan dugaan aliran dana kampanye Pemilu 2024 dari pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK di Gedung Merah Putih pada Kamis, 21 Desember 2023.

Boyamin mengungkapkan bahwa dia melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga digunakan untuk mendanai kampanye.

Baca Juga: Viral Pasangan Mesum di Tempat Umum, Ini Deretan Fetish Tidak Lazim Diluar Nalar Termasuk 'Bermain' Di Keramaian, Kok Ada?

Dia menyebut pemilik utama pertambangan tersebut berinisial AT yang merupakan salah satu tim kampanye. Namun, ia tidak merinci kampanye dari pasangan mana.

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye sebagiannya. Karena pemilik utamanya itu berinisial AT menjadi salah satu tim kampanye. Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," kata Boyamin kepada awak media.

Menurut Boyamin, nilai dari kegiatan pertambangan ilegal mencapai Rp 3,7 triliun. Perusahaan tambang ilegal tersebut menggunakan berbagai modus operandi.

Dia menyebut, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dan mengambil dari sumber daya perusahaan yang telah pailit. Begitu pun izin yang digunakan milik perusahaan yang bangkrut tersebut.

"Izin awal dikeluarkan pada tahun 2011, perusahaan pailit pada tahun 2014, dan baru didirikan kembali pada tahun 2017. Namun, mereka seolah-olah masih memiliki izin dari tahun 2011. Itu yang modus pertama," ungkap Boyamin.

Baca Juga: G-Dragon Hengkang Dari YG Entertainment, Kini Resmi Tandatangani Kontrak Eksklusif dengan Agensi Baru

Modus selanjutnya melibatkan kegiatan penambangan di hutan tanpa izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ketiga, biasa, dokumen terbang atau dokter. Dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri-lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," kata Boyamin.

Boyamin berharap temuan tersebut sejalan dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah melaporkan adanya aliran dana mencurigakan untuk kampanye dari pertambangan ilegal.

Dalam laporan ini, Boyamin berharap agar KPK dapat menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah-langkah tegas terkait pelanggaran hukum yang terjadi.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI