INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) baru-baru mengumumkan bahwa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ dapat ikut serta dan menjadi pemilih yang sah dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa adanya perubahan ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.
Dalam perubahan tersebut disampaikan bahwa tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim dikutip pada Sabtu (23/12/2023).
Di samping itu, untuk wilayah Jawa Tengah sendiri tercatat sekitar 44ribu orang merupapak penyandang disabilias mental atau ODGJ dan terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.
Namun demikian, nantinya tidak semua ODGJ di Jawa Tengah bisamemilih di TPS.
"Kategori pemilih disabilitas secara umum jumlahnya sekitar 187 ribu dengan varian ada disabilitas fisik, ada disabilitas intelektual yang IQ kurang dan ada disabilitas mental. Disabilitas mental inilah kemudian mereka terdaftar dan berhak menggunakan hak pilih, jumlahnya 44.851 ketika DPT ditetapkan tanggal 21 Juni 2023," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat dimintai konfirmasi melalui telepon oleh DetikJateng, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Solo Gelar Car Free Night Hingga Siapkan 11 Panggung Hiburan, Cek Jadwalnya Di Sini
Di sisi lain, ODGJ yang dapat mengikuti pencoblosan ini harus memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksudkan yakni adanya rekomendasi dokter dan pendampingan keluarga.
Nnatinya apabila disetujui, mereka akan mendapatkan bantuan di TPS, baik dari keluarga maupun petugas TPS setempat. ***