INFOSEMARANG.COM -- Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Fikri Jaya Soebing, mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Sosial, Juliari, menerima remisi khusus Natal dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.
Bukan hanya Juliari, namun lima narapidana korupsi lainnya juga memperoleh pengurangan hukuman saat perayaan Natal 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan Remisi Khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Baca Juga: 3 Tempat Wisata Gratis di Kota Semarang yang Instagramable, Cocok Buat Medsos
Pada momen Hari Natal 2023, beberapa di antara ribuan narapidana tersebut termasuk kasus korupsi yang mendapat remisi khusus Natal.
"Dalam total, ada 69 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun, empat di antaranya tidak memenuhi syarat," ungkap Fikri kepada awak media Senin, 25 November 2023.
Dari 69 narapidana yang menerima remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang, jenis kejahatannya dibagi menjadi delapan orang untuk pidana umum, 54 narapidana narkotika, enam narapidana kasus korupsi, dan satu narapidana kasus pencucian uang.
"Proses pengusulan Remisi Khusus dilakukan sesuai dengan Permen No. 7 Tahun 2022, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pembebasan Bersyarat," jelasnya.
"Fasilitas seperti Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat telah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," tambahnya.
Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran di Madura Ditembak Orang Tak Dikenal Pas Lagi Ngopi
Komisaris PT Wilmar Master Parulian Tumanggor mendapat remisi selama 15 hari, sementara Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono memperoleh remisi satu bulan.
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, juga mendapatkan remisi selama satu bulan.
Selain itu, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang, keduanya memperoleh remisi selama satu bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan.
"Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ungkap Reynhard.
Baca Juga: Libur Nataru, Lautan Manusia Penuhi Kawah Sikunir Dieng Demi Saksikan Golden Sunrise
Menurut Reynhard, pemberian remisi bertujuan mendorong kesadaran pribadi narapidana yang tercermin dalam tindakan dan sikap sehari-hari mereka.
Selain itu, pemberian remisi khusus Natal 2023 berhasil menghemat anggaran makanan narapidana sejumlah Rp 7.955.235.000, dengan rincian Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.***