BREAKING NEWS: Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia Setelah Divonis 8 Tahun Penjara

JPU tuntut Lukas Enembe pidana penjara 10 tahun 6 bulan. (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023), di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat pagi ini.

Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Mahasiswi UGM Abigail Penemu Jargon 'Bercyandya' Menangkan Piala di Ajang 'Indonesian Trending Awads 2023', Warganet: Lucunya Negeri Konoha

Sebelumnya, Lukas Enembe telah divonis delapan tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Di sisi lain, Lukas Enembe juga diketahui telah menjalani beberapa kali perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat gagal ginjal sejak menjalani sidang kasus suap dan graifikasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya,” ungkap Antonius.

Lebih lanjut, jenazah Lukas Enembe nantinya akan dibawa pulang ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) untuk dapat dimakamkan di sana.

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI