Lukas Enembe Meninggal, Negara Masih Bisa Tuntut Ganti Rugi Keuangan Negara Lewat Jalur Perdata

Galuh Prakasa
Rabu 27 Desember 2023, 05:00 WIB
Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

Lukas Enembe meninggal dunia, bagaimana kelanjutan kasus hukumnya? (Sumber : Polri)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menghembuskan napas terakhirnya, mengakhiri rangkaian hukum kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkannya.

Pernyataan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa dengan wafatnya Lukas Enembe, proses hukum terhadapnya secara resmi berakhir.

"Seiring meninggalnya Tersangka, hak menuntut dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum," ujar Tanak pada Selasa, 26 Desember 2023.

Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura

Namun, Tanak menyoroti bahwa negara masih memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui jalur perdata.

Dia menjelaskan bahwa KPK harus melibatkan jaksa pengacara negara (JPN) dengan menyerahkan seluruh berkas terkait Lukas agar dapat mengajukan gugatan terkait kerugian negara.

"Negara tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," tambahnya.

Baca Juga: Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Jual Rokok di Tahun 2024

Perjalanan terakhir Lukas Enembe berakhir di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, di mana ia sebelumnya dirawat dan didiagnosis mengalami gagal ginjal.

Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengonfirmasi kematian mantan Gubernur Papua tersebut.

"Di tempat beliau dirawat, di Paviliun Kartika, di RSPAD jam 11 tadi," ungkapnya pada Selasa, 26 Desember.

Sebelum meninggal, Lukas Enembe telah menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabar terbaru mencatat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh PT Jakarta meningkat dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Geger Ria Ricis Ngaku 'Dianggurin' Suami di Media Sosial Hingga Rumah Tangganya Diduga Retak

Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah puluhan miliar rupiah.

Salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta pada Kamis, 7 Desember, menyebutkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan."

Herri Swantoro, Ketua PT Jakarta, mengepalai majelis yang terdiri dari Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

Majelis banding juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 47.8 miliar.

Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?

Pihak pengacara Lukas menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan kasasi.

Meninggalnya Lukas Enembe tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan hidupnya, tetapi juga mengakhiri bab panjang dari proses hukum yang melibatkan mantan Gubernur Papua ini.

Meskipun proses hukum berakhir, dampak dan konsekuensi dari perbuatannya masih terus bergulir, menciptakan riak di lingkaran politik dan hukum Tanah Papua.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis05 November 2024, 18:33 WIB

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Produk asuransi dwiguna ini memberikan perlindungan jiwa dengan Manfaat Meninggal Dunia dan Manfaat Akhir Masa Asuransi.
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis05 November 2024, 12:28 WIB

Tiket KA Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Sudah Bisa Dipesan Mulai Sekarang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi membuka penjualan tiket kereta api untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 mulai Selasa, 5 November 2024.
Penumpang kereta api di stasiun tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 17:05 WIB

Gedung Perpusda Jateng Diperluas, Genjot Minat Baca Masyarakat

Proyek perluasan gedung dan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, telah selesai.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana meninjau gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Jawa Tengah.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum04 November 2024, 16:52 WIB

Revitalisasi Rumah Kemasan Jateng, Nana Sudjana: Upaya Tingkatkan Layanan UMKM

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meresmikan revitalisasi Gedung Balai Industri Kreatif Digital dan Kemasan (BIKDK) atau Rumah Kemasan Provinsi Jawa Tengah.
Rumah Kemasan tersebut meningkatkan produktivitas dan kualitas umkm. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2024, 16:49 WIB

Surat Suara Pilwakot Semarang dan Pilgub Jateng Mulai Disortir KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot)

KPU Kota Semarang memulai proses sortir dan lipat surat suara untuk Pilgub dan Pilwalkot.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan04 November 2024, 11:55 WIB

Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024

Tim Antawirya Universitas Diponegoro kembali mencetak prestasi membanggakan pada kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi (KMHE) tahun 2024.
Tim Antawirya UNDIP Raih Juara Ajang Kompetisi Kontes Mobil Hemat Energi 2024. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 November 2024, 16:06 WIB

Tanaman Tanduk Rusa Percantik Median Taman Jalan Pahlawan Semarang

Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa sehingga makin indah.
Pemkot Semarang mempercantik taman dan Jalan Pahlawan dengan adanya tanaman Tanduk Rusa. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:25 WIB

Mbak Ita Tekankan Kolaborasi Antar Wilayah Guna Mendukung Program Prioritas Nasional

Kota Semarang menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Perencanaan Dukungan terhadap Prioritas Nasional dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk tahun 2025.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada High Level Meeting Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya01 November 2024, 20:08 WIB

Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mulai melakukan uji coba makan bergizi gartis bagi anak usia sekolah di tiga daerah.
Rapat persiapan program 100 hari kerja Presiden. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga01 November 2024, 12:02 WIB

Ahmad Muhaimin Terpilih Jadi Ketum Pengkot PBSI Semarang

Ahmad Muhaimin terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang dalam Musyawarah Kota (Muskot) PBSI Semarang di Hotel Allstay Jl Veteran Semarang.
Ahmad Muhaimin (paling kiri) terpilih sebagai ketua umum Pengkot PBSI Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)