INFOSEMARANG.COM -- Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan kriteria pemilih ODGJ pada Pemilu 2024.
Pemilih harus bebas dari gangguan jiwa permanen dan memiliki surat keterangan yang menyatakan kemampuannya untuk memberikan suara di TPS.
"Pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," ujarnya.
Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura
Menurut Idham, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter yang merawat ODGJ, menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS.
Pemilih dengan gangguan jiwa harus memenuhi syarat sebagai pemilih sesuai Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” ujar Ketua KPU Hasyim Ashari.
KPU memastikan bahwa ODGJ memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, tetapi perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang mendampingi mereka.
Hasyim menyebut tidak ada penambahan waktu pemungutan suara untuk ODGJ, yang tetap pada pukul 07.00 hingga 13.00.
Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?
Pengampu ODGJ, baik di rumah sakit jiwa maupun panti sosial, akan berkoordinasi dengan KPUD di kabupaten/kota untuk menentukan apakah ODGJ dapat menggunakan hak pilihnya.
Pemilih ODGJ harus merupakan WNI, sudah/pernah menikah, dan berusia 17 tahun ke atas.***