INFOSEMARANG.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi bahwa distribusi surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
Hasyim menegaskan bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 18 dan 25 Desember 2023 tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim, Selasa, 26 Desember 2023.
Baca Juga: Begini Respon Prabowo Soal Relawan Prabowo-Gibran yang Ditembak OTK Di Madura
Menurut Hasyim, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos seharusnya dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.
Meski demikian, PPLN di Taipei telah mengirim surat suara lebih awal, menciptakan potensi masalah.
KPU mengambil empat tindakan sebagai respons terhadap kesalahan ini.
Pertama, surat suara yang sudah dikirim lebih awal dinyatakan rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti sesuai jumlah yang telah dikirim sebelum 2 Januari 2024.
Baca Juga: Viral TKI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara Untuk Nyoblos Pemilu 2024, Kok Bisa?
Ketiga, surat suara yang belum terkirim akan dikirim sesuai jadwal resmi.
Keempat, surat suara rusak akan ditandai dan tidak akan diperhitungkan.
Hasyim menjelaskan bahwa alasan PPLN di Taipei mengirim surat suara lebih awal adalah karena mayoritas pemilih di Taiwan adalah pekerja migran dengan izin liburan yang berbeda-beda.
Kemudian, Tahun Baru Imlek di Taiwan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024, dimana kantor pos tidak bisa mengirim surat suara kembali.
“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," katanya.
"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN. Sesungguhnya, kalau dihitung, masih ada waktu,” sambungnya.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa aturan yang telah ditetapkan harus diikuti, dan PPLN diharapkan bekerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
KPU memberikan pesan kepada seluruh PPLN di seluruh dunia agar mematuhi pedoman peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Jika menghadapi situasi khusus, PPLN diminta melapor kepada KPU pusat.
KPU juga menekankan tanggung jawab penuh agar keputusan yang diambil tidak melanggar kewenangannya.
Sebagaimana diketahui, tiga bakal pasangan capres-cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan bertarung pada Pilpres 2024.
Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.***