Firli Bahuri Tidak Laporkan Aset Apartment dan Tanah Ribuan Meter Persegi ke LHKPN

Dewas KPK sebut Firli Bahuri tidak laporkan sejumlah aset ke LHKPN. (Sumber : instagram.com/firlibahuriofficial)

INFOSEMARANG.COM -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan bahwa sejumlah aset yang dimiliki oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, beserta istrinya tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Keputusan ini diumumkan dalam sidang Majelis Etik Dewas KPK pada Rabu, 27 Desember 2023.

Aset-aset tersebut mencakup apartemen dan tanah yang tersebar di beberapa daerah, tidak dilaporkan dalam LHKPN tahun 2020-2022.

Baca Juga: Persiapan Padat Timnas Indonesia di TC Antalya untuk Piala Asia Qatar 2023

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyampaikan bahwa pada LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022, Firli Bahuri tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya, yaitu saudari Ardina Safitri.

Aset-aset tersebut antara lain:

1. Essence Dharmawangsa Apartment Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Tanah di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral Video Buruh Mandi Beras: Bulog Mutasi Kepala Gudang dan Pecat Pelaku

5. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

6. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

7. Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi, Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Syamsuddin menjelaskan bahwa fakta ini didukung oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra, dan Abdul Haris.

Selain itu, ada barang bukti berupa dokumen pembayaran maintenance fee dan utility fee untuk unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 serta Official Receipt.

Baca Juga: Kematian Lee Sunkyun: Keluarga Tolak Autopsi hingga Isi Surat Wasiat untuk Istri

Majelis Etik Dewas KPK memberikan sanksi berat dengan meminta Firli untuk mengundurkan diri. Firli dinyatakan bersalah karena melakukan pertemuan dengan pihak berperkara, mantan Menteri Pertanian SYL.

Selain itu, terdapat dua pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, yaitu tidak melaporkan dengan benar harta kekayaan di LHKPN, termasuk utang, serta sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI