INFOSEMARANG.COM -- Rencana pembangunan Beach Club oleh Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta, menemui kendala karena lokasinya yang berada di kawasan lindung geologi.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan keprihatinan terhadap proyek yang didanai oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), dengan menyatakan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.
Elki Setiyo Hadi, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyoroti bahwa pembangunan ini dapat memperburuk kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
"Pembangunan resor yang dimulai pada 2024 dan selesai pada 2025 bisa memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," ujarnya.
Baca Juga: Media Irak Remehkan TC Timnas Indonesia di Turki, Sebut Tidak Akan Berpengaruh di Piala Asia 2023
Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang secara khusus dilindungi dari segi geologi.
WALHI menekankan potensi dampak pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.
"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," tegasnya.
Meskipun demikian, Raffi Ahmad belum memberikan jawaban pasti terkait kritik dari WALHI.
"Kemarin sudah ada dari bupati. Nanti saja, ini lagi harus jalan dulu," ungkap Raffi Ahmad.
Ia mengaku baru mengetahui kritik tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Milyaran Rupiah
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, juga menyoroti masalah ini.
Jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, Fickar berpendapat bahwa pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.
"Jika laporan WALHI benar, pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," tegas Fickar.
Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari WALHI, baik sebelum maupun setelah izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pihak berkompeten, termasuk WALHI, dalam penelitian ini untuk memastikan hasilnya legiti dan aspiratif," tambahnya.
Seandainya terbukti adanya pelanggaran, Fickar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tersebut.
"Ini adalah kawasan lindung ekologi, sehingga oknum pejabat harus diperiksa terkait potensi dugaan suap atau korupsi dalam proses pemberian izin pembangunan beach club," pungkasnya.***