Dilema Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Kawasan Karst Pantai Krakal

Galuh Prakasa
Kamis 28 Desember 2023, 11:05 WIB
Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

Raffi Ahmad bocorkan rencana bangun "Bekizart Beach Club" di Krakal, Gunung Kidul, Yogyakarta. (Sumber : Instagram/@raffinagita1717)

INFOSEMARANG.COM -- Rencana pembangunan Beach Club oleh Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Yogyakarta, menemui kendala karena lokasinya yang berada di kawasan lindung geologi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan keprihatinan terhadap proyek yang didanai oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI), dengan menyatakan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Elki Setiyo Hadi, Kepala Divisi Kampanye WALHI, menyoroti bahwa pembangunan ini dapat memperburuk kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

"Pembangunan resor yang dimulai pada 2024 dan selesai pada 2025 bisa memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," ujarnya.

Baca Juga: Media Irak Remehkan TC Timnas Indonesia di Turki, Sebut Tidak Akan Berpengaruh di Piala Asia 2023

Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang secara khusus dilindungi dari segi geologi.

WALHI menekankan potensi dampak pembangunan beach club terhadap daya tampung dan daya dukung air di wilayah Tanjungsari, serta risiko banjir dan longsor.

"Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad, tidak menutup kemungkinan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," tegasnya.

Meskipun demikian, Raffi Ahmad belum memberikan jawaban pasti terkait kritik dari WALHI.

"Kemarin sudah ada dari bupati. Nanti saja, ini lagi harus jalan dulu," ungkap Raffi Ahmad.

Ia mengaku baru mengetahui kritik tersebut dan berjanji akan mencari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Milyaran Rupiah

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, juga menyoroti masalah ini.

Jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan, Fickar berpendapat bahwa pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.

"Jika laporan WALHI benar, pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut," tegas Fickar.

Ia juga mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terkait laporan dari WALHI, baik sebelum maupun setelah izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pihak berkompeten, termasuk WALHI, dalam penelitian ini untuk memastikan hasilnya legiti dan aspiratif," tambahnya.

Seandainya terbukti adanya pelanggaran, Fickar menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang terlibat dalam pemberian izin tersebut.

"Ini adalah kawasan lindung ekologi, sehingga oknum pejabat harus diperiksa terkait potensi dugaan suap atau korupsi dalam proses pemberian izin pembangunan beach club," pungkasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)