INFOSEMARANG.COM -- Saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tengah berupaya mendesak semua negara melarang semua rokok elektrik atau vape berperasa untuk mengendalikan penggunaan vape.
Tak terkecuali kini di Singapura sendiri, pemerintah mulai memperketat larangan penggunaan rokok elektrik hingga melakukan razia rokokelektrik di bandara Changi.
Melansir dari Narasi, pemerintah Singapura akan perketat pemeriksaan terhadap rokok elektrik atau vape untuk setiap penumpang yang tiba, melalui pos pemeriksaan udara, darat, dan laut dalam beberapa bulan mendatang yang dimulai dari Bandara Changi.
Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA), mengatakan “Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan. Mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan pula bahwa jika ada penumpang yang kemudian kedapatan membawa vape harus melewati Jalur Merah. Hal tersebut dilakukan supaya mereka bisa membuang barang yang dianggap terlarang tersebut.
Adapun sanksi bagi penumpang yang kedapatan membawa atau memiliki rokok elektrik tersbut yakni sebesar US$1.490 atau sekitar Rp23 juta hingga US$2.000 atau sekitar Rp31 juta.
Baca Juga: Klarifikasi Baim Wong Soal iPad yang Dijual Rp1 Juta Diduga Ilegal: Bingung Juga...
Pasalnya, Singapura sendiri sebelumnya juga telah menambahkan rokok elektrik ke dalam daftar barang ilegal sejak 1 Februari 2018.
Namun demikian, sayangnya masih banyak penduduk atau pengunjung yang melanggar aturan tersebut dengan membeli barang-barang itu melalui e-commerce atau mengimpor dari luar negeri. ***