Fix! Firli Bahuri Diberhentikan Sebagai Ketua KPK, Presiden Jokowi Sudah Menandatangani Keppresnya

Presiden Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. (Sumber : PMJNews)

INFOSEMARANG.COM -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang mengumumkan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa Keppres ini di tandatangani pada 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada 28 Desember 2023, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Ari.

Baca Juga: Jadwal Debat Ketiga Pilpres 2024: Fokus pada Pertahanan dan Hubungan Internasional

Ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres ini. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri yang tercatat pada 22 Desember 2023.

Kedua, Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Sempat Minta Tolong, Pria yang Nekat Loncat dari Jembatan Tol Tuntang Dinyatakan Tewas

Dari segi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Berdasarkan pertimbangan ini, Dewas KPK memberikan sanksi terberat kepada Firli Bahuri, yakni meminta dia mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada 22 Desember 2023.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI