INFOSEMARANG.COM -- Tak hanya rokok konvensional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menaikkan pajak rokok elektrik per 1 Januari 2024.
Hal ini telah resmi tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Adapun pajak rokok yang termasuk dalam PMK tersebut termasuk pula pajak rokok elektrik.
Baca Juga: Fakta Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak dengan Agensi G-Dragon, Publik: Baru Denger
Melansir dari laman resmi Kemenkeu pada Sabtu (30/12/2023), tujuan dibuatnya PMK ini bukan hanya sebagai pendapatan negara semata, namun juga termasuk dalam aspek keadilan.
Pasalnya, rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik lebih dulu dikenakan pajak rokok sejak 2014.
Kemenkeu berharap dengan adanya PMK ini nanti akan mampu membantu upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Dikutip dari Narasi, paling sedikit 50% dari penerimaan pajak rokok ini diatur penggunaannya untuk pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah. ***