INFOSEMARANG.COM- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah disorot karena mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkap perihal penyesuaian gaji PNS.
Lantas, Bagaimana dengan pegawai swasta? Apakah juga mendapat kenaikan gaji?
Baca Juga: Arya Wedakarna Klarifikasi, Imbas Viral Dituding Rasis Singgung Hijab Wanita Muslim Gak Jelas
"Insya Allah Januari, tapi RPP-nya itu memang sedang dalam proses. Tapi nanti pasti akan dibayarkan penuh mulai 1 Januari. Jadi RPP-nya saja yang sekarang sedang berproses," kata Sri Mulyani seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 2 Januari 2024.
Menurut Sri Mulyani kenaikan gaji itu mencakup semua PNS, ASN, TNI dan Polri dari pusat hingga daerah.
Sedangkan untuk gaji pegawai swasta disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Baca Juga: Drawing Malaysia Open 2024: Peluang 14 Wakil Indonesia Lolos di Babak Pertama
Mengenai mekanisme tanggal pembayarannya, bisa menyesuaikan ketentuan masing-masing perusahaan.
Tercatat, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen.
Sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.
Baca Juga: Setelah Park Ahn Nice, Kini Muncul Dislepatch yang Unggah Foto Cak Imin dan Istri
Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.
Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.
Demikian penjelasan tentang gaji PNS dan pegawas swasta di tahun 2024.***