Apa itu PTPS ? Jadwal Pendaftaran, Pengertian, Tugas dan Gaji Pengawas TPS

Elsa Krismawati
Selasa 02 Januari 2024, 21:39 WIB
PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

INFOSEMARANG.COM- Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024  masyarakat akan melakukan pemilihan baik ditingkat eksekutif maupun legislatif.

Adapun perangkat penting di dalamnya salah satunya adalah PTPS yang ditempatkan pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Penusukan Lee Jae-myung Buat Wargnet Bandingkan Situasi Politik di Tanah Air: Kita Masih Punya Nalar

PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas mengawasi berjalannya proses pemungutan di TPS.

kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Kronologi Insiden Tabrakan Pesawat  Japan Airlines Hingga Terbakar, Ada hubungannya dengan gempa bumi?

Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah telah membuka lowongan untuk posisi tersebut.

Melansir dari unggahan Instagram Bawaslu lowongan tersebut dibuka mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Adapun informasi lengkapnya dibagikan pada website hingga media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Tukang Cukur di Demak Berhasil Ditangkap, Rupanya Teman Korban Sendiri


Persyaratan umum untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung.

Meliputi pencegahan, pengawasan, hingga penyampaian laporan perhitungan suara.

Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Profil Tofa Lemon, Sosok Jubir AMIN yang Diwanti-wanti Arie Kriting Jika Kpopers Dukung Anies Baswedan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Arya Wedakarna Klarifikasi, Imbas Viral Dituding Rasis Singgung Hijab Wanita Muslim Gak Jelas


13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 Maret 2025, 08:33 WIB

Momentum Ramadan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta ASN Tidak Kendor Layani Masyarakat

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, ramadan harus menjadi pemantik untuk memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat memberikan sambutan dalam acara Tarawih Keliling. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya03 Maret 2025, 16:42 WIB

Kurangi Terjadinya Kecelakaan, Pemkot bersama Polrestabes Semarang Dirikan Posko Terpadu di Silayur

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang mendirikan Posko Terpadu Pemantauan Lalu Lintas di samping Halte Bus, depan Taman Niaga, BSB City Semarang.
Posko Terpadu Pemantauan Lalu Lintas di samping Halte Bus, depan Taman Niaga, BSB City Semarang.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Maret 2025, 14:42 WIB

Planet Surf Mall Paragon Semarang Hadirkan Promo Diskon 20 Persen di Bulan Ramadan 2025

Re-opening Planet Surf di Pollux Mall Paragon menandai peluncuran konsep baru yang dirancang untuk memberikan pengalaman berbelanja yang lebih menarik.
Planet Surf di Pollux Mall Paragon  Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Maret 2025, 14:32 WIB

Pemprov Jateng Rangkul 9 Perusahaan, Upayakan Eks Buruh Sritex Bisa Bekerja Kembali

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), mengupayakan para buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau Sritex di Sukoharjo bisa bekerja kembali di perusahaan lain.
Gubenur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya03 Maret 2025, 14:24 WIB

Dinilai Berbahaya, KAI Daop 4 Semarang Melarang Masyarakat Melakukan Aktivitas "Ngabuburit" di Jalur KA

Selama bulan suci Ramadhan, masih ditemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
Warga nekat ngabuburit di rel kereta api. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis11 Februari 2025, 14:54 WIB

Mandiri Investment Forum 2025 Ajang Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi RI

Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 mengangkat tema “Nourishing Future Growth”, menyoroti strategi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF) 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Tekno25 Januari 2025, 10:46 WIB

Game Penghasil Saldo Dana 2025: Cara Seru Mendapatkan Penghasilan Tambahan

Mau beli hape baru? coba mainkan game penghasil uang ini, langsung bisa di transfer ke akun dana kalian
Game penghasil uang tambahan langsung bisa ditarik ke akun dana (Sumber:  | Foto: illustrasi)
Tekno24 Januari 2025, 22:11 WIB

Terbaru tahun 2025, 7 Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Langsung Ditransfer

Dapatkan saldo dana gratis dengan mengikuti cara cara terbaru di tahun 2025, hanya dengan bermain game dan menggunakanaplikasi penghasil uang dan lainnya
Cara terbaru untuk menghasilkan saldo dana gratis tahun 2025 ( Foto: Illustrasi)
Semarang Raya24 Januari 2025, 20:26 WIB

The Park Semarang Sambut Imlek 2025, Penuh Nuansa Merah, Diisi Banyak Hiburan

The Park Mall Semarang menggelar rangkaian pertunjukan bertajuk Enchanted Lunar New Year Show yang berlangsung mulai 24 Januari hingga 9 Februari 2025.
Suasana Imlek di The Park Mall Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)