Apa itu PTPS ? Jadwal Pendaftaran, Pengertian, Tugas dan Gaji Pengawas TPS

Elsa Krismawati
Selasa 02 Januari 2024, 21:39 WIB
PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

PPPK 2023 Bawaslu (Sumber : Bawaslu.go.id)

INFOSEMARANG.COM- Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024  masyarakat akan melakukan pemilihan baik ditingkat eksekutif maupun legislatif.

Adapun perangkat penting di dalamnya salah satunya adalah PTPS yang ditempatkan pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Penusukan Lee Jae-myung Buat Wargnet Bandingkan Situasi Politik di Tanah Air: Kita Masih Punya Nalar

PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara yang bertugas mengawasi berjalannya proses pemungutan di TPS.

kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Mengutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwas Kecamatan.

Baca Juga: Kronologi Insiden Tabrakan Pesawat  Japan Airlines Hingga Terbakar, Ada hubungannya dengan gempa bumi?

Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di beberapa daerah telah membuka lowongan untuk posisi tersebut.

Melansir dari unggahan Instagram Bawaslu lowongan tersebut dibuka mulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Adapun informasi lengkapnya dibagikan pada website hingga media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Tukang Cukur di Demak Berhasil Ditangkap, Rupanya Teman Korban Sendiri


Persyaratan umum untuk masyarakat yang ingin menjadi petugas PTPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani.

Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tidak sedang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung.

Meliputi pencegahan, pengawasan, hingga penyampaian laporan perhitungan suara.

Berikut ini adalah persyaratan daftar PTPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Profil Tofa Lemon, Sosok Jubir AMIN yang Diwanti-wanti Arie Kriting Jika Kpopers Dukung Anies Baswedan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Apakah Banyak Gempa Bumi Tanda Kiamat Sudah Dekat? Berikut Penjelasannya

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Baca Juga: Arya Wedakarna Klarifikasi, Imbas Viral Dituding Rasis Singgung Hijab Wanita Muslim Gak Jelas


13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Maret 2025, 21:38 WIB

Posko Mudik BUMN 2025 Hadir di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Sambut Ribuan Pemudik dari Kalimantan

Ribuan pemudik yang tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, disambut dengan fasilitas layanan gratis dari Posko Mudik Bersama BUMN 2025.
Posko Mudik Bersama BUMN di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan25 Maret 2025, 15:34 WIB

Universitas Semarang Raih Akreditasi Unggul

Akreditasi Unggul pada sebuah perguruan tinggi merupakan simbol bahwa lembaga atau perguruan tersebut sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

USM Raih Akreditasi Unggul.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 Maret 2025, 14:33 WIB

Puncak Penumpang Kereta Api di Daop IV Semarang Diprediksi H-2 Lebaran 2025

Diprediksi jumlah kedatangan penumpang tertinggi selama masa arus mudik akan terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 atau H-2 dengan jumlah lebih dari 28 ribu penumpang.
Penumpang tiba di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya22 Maret 2025, 17:35 WIB

Sambut Lebaran 2025, The Park Semarang Hadirkan Atraksi Flying Trapeze dari Rusia, Gratis Untuk Pengunjung

Sambut Lebaran, The Park Semarang kembali mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.
The Park Semarang mempersembahkan hiburan akrobatik kelas dunia dari Rusia.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Maret 2025, 16:58 WIB

AXA Mandiri Hadirkan Solusi Perlindungan dan Pelunasan Biaya untuk Ibadah Haji dan Umrah

Asuransi Mabrur Insan Syariah AXA Mandiri menghadirkan solusi perlindungan dan juga perencanaan keuangan ibadah calon jemaah haji dan umrah.
AXA Mandiri meluncurkan Asuransi Mabrur Insan Syariah dalam acara literasi keuangan dan community gathering.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:09 WIB

BAIC Perluas Jaringan, Resmikan Dealer ke-10 di Semarang

Langkah ini menjadi bagian dari strategi ekspansi BAIC untuk memberikan akses lebih luas bagi konsumen di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Tengah.
BAIC meresmikan dealer resmi ke-10 di Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Maret 2025, 23:05 WIB

Jangan Tunggu Viral, Lurah dan ASN di Semarang Diminta Peka Terhadap Persoalan Warga

Iswar menyebut sebagai ASN atau birokrat sudah semestinya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin saat memberikan sambutan di Musrenbang Kecamatan Semarang Selatan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Maret 2025, 22:36 WIB

Arus Mudik Kapal Laut 2025, DLU Beri Diskon Tiket

Penumpang kapal dari PT Dharma Lautan Utama (DLU) diharapkan membeli tiket jauh-jauh hari agar mendapat harga diskon.
Manajemen DLU dan KSOP Semarang saat jumpa pers. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya11 Maret 2025, 07:45 WIB

Sebanyak 150 Ribu Penumpang Sudah Pesan Tiket Kereta Api di Daop 4 Semarang untuk Angkutan Lebaran 2025

Selama masa Angkutan Lebaran 2025, KAI Daop 4 Semarang menyiapkan sebanyak 535.282 tiket, atau rata-rata 24.331 tiket per hari.
Penumpang KA di stasiun Tawang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga09 Maret 2025, 10:51 WIB

Dai Kyokushin Karate Indonesia Gelar Silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY

Dai Kyokushin Karate Indonesia ( DKKI ) mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY di Hotel Aruss Semarang.
DKKI mengadakan silaturahmi Sabuk Hitam dan Paguyuban Kyokushin se Jateng dan DIY. (Sumber:  | Foto: Sakti)