Kasus Dugaan Penistaan Agama Ketum PAN Zulkifli Hasan, Bawaslu Jateng Pasang Badan: Tidak ada Pelanggaran..

Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN (Sumber : Instagram @amanatnasional)

INFOSEMARANG.COM- Zulkifli Hasan Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan terkena kasus penistaan agama.

Berkaitan dengan ini Badam Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengeluarkan hasil kajiannya.

Diketahui Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang.

Baca Juga: Jerome Polin Sering Dikaitkan dengan Kutukan, Sang Kakak Tanggapi Santai

Dalam momen tersebut Zulhas menyebut jika banyak yang tidak lagi berdoa dengan mengucapkan kata 'Amin'

Bawaslu Jateng menyimpulkan dalam keterangan tersebut Zulhas tidak melakukan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sosiawan, dalam siaran persnya menyebutkan Zulhas hadir dalam agenda APPSI itu sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga: BMKG Jawa Tengah Catat 601 Kejadian Gempa Bumi Sepanjang 2023

Selain itu, Bawaslu Jateng juga melihat tidak adanya unsur pelanggaran Pemilu dalam sambutan Zulhas yang terekam video dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video itu, terdapat ucapan Zulhas yang berisi setelah membaca Al-Fatihah pada salat Maghrib ada yang diam tanpa menyebut kata ‘amin’.

Zulhas juga mengatakan saat membaca Tahyatul Akhir seharusnya mengangkat satu jari (jari telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari (jari telunjuk dan jari tengah).

Baca Juga: Tak Terima Ditegur KPI, Ivan Gunawan Ungkap Alasan soal Gaya Berpakaiannya


"Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Provinsi Jateng menilai peristiwa itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu dengan alasan sebagai berikut. Kegiatan Rakernas DPP APSI tidak masuk dalam salah satu bentuk atau metode kampanye sebagaimana diatur Pasal 275 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 ayat 1 PKPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu,” ungkap Sosiawan seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 4 Januari 2024.

Bukti yang menjadikan Bawaslu Jateng yakin tidak ada pelanggaran pemilu adalah tidak adanya penyampaian visi misi dan penampilan citra diri sebagai peserta pemilu.

“Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 ayat 1 huruf c No.7/2017 tentang Pemilu, maka tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya,” tegas Sosiawan.

Baca Juga: NOAH Pamit, Bakal Hiatus dalam Waktu yang Tak Ditentukan

Sebelumnya, Forum Umat Islam Bersatu (FIUB) melaporkan Zulhas ke Mabes Polri atas tuduhan menistakan agama karena melecehkan gerakan salat, 21 Desember 2023.

Laporan ini buntut cuplikan video sambutan Zulhas saat menghadiri Rakernas DPP APPSI di Semarang pada 19 Desember 2023.

Dalam video itu, Zulhas dituding melecehkan gerakan salat karena membuat candaan mengenai gerakan salat yang dihubungkan dengan simbol politik capres-cawapres.

Baca Juga: Banjir di Palang Kereta Kaligawe: 2 Lajur Digenangi Air Setinggi 14 Cm, Sejumlah Motor Mogok

Ketika itu Zulhas mengatakan banyak yang setelah membaca Al-Fatihah kini tidak menyebut ‘amin’ dan tidak mengacungkan satu jari, melainkan dua jari karena saking cintanya dengan Prabowo Subianto, yang merupakan capres nomor urut 2.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI