INFOSEMARANG.COM -- Buntut kasus penganiayaan Aditya Hasibuan pada Ken Admiral berujung pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuah dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
Baca Juga: 'Komika Abdur Arsyad Ditangkap' Ramai di Twitter, Netizen Kegocek Prank Arie Kriting
Melansir tayangan YouTube KompasTV, keputusan itu diambil setelah Achiruddin menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak menuturkan apa yang diperbuat ayah Aditya Hasibuan itu merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota Polri.
Baca Juga: Disebut Wanita Sarap Oleh Inara Rusli,Tenri Anisa Sempat Chat Virgoun melalui WA,Ini yang Dibahas
Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan terjerat Pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, di media sosial beredar video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.
Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan,sementara Ken Admiral merupakan adik dari selebgram Dinda Shafay.
Baca Juga: Dituduh Berduaan di Mobil Dengan Virgoun,Tenri Anisa Spill Wanita Ini:Udah Konfirmasi ke Pacarnya
Dalam video tersebut, Achiruddin tampak berada di TKP menggunakan sarung, namun membiarkan penganiayaan dilakukan sang anak.
Atas tindakannya, selain dicopot sebagai anggota Polri secara tidak hormat, Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kini Achiruddin Hasibuan juga dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHP.
Baca Juga: Tayang 3 Mei 2023,Bocoran Sinopsis dan LINK Nonton The Good Bad Mother Episode 3 Sub Indo
"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda.seperti yang dikutip Infosemarang.com 3 Mei 2023
Baca Juga: Heboh! Tenri Anisa Sebut Nama Penyanyi Wanita. Selingkuhan Asli Virgoun?
Sementara Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)