Kenali Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Ada 5 Warna Berbeda

Ada 5 jenis surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 mendatang ditandai dengan warna yang berbeda. (Sumber : Pemkot Semarang - InfoSemarang.com)

Ada 5 jenis surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 mendatang ditandai dengan warna yang berbeda.

INFOSEMARANG.COM - Kenali jenis surat suara dari KPU yang akan digunakan pada Pemilu 2024, meliputi Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Ada 5 jenis surat suara yang ditandai dengan warna-warna yang berbeda. Warna terletak pada bagian depan surat suara, di antaranya abu-abu, kuning, biru, hijau dan merah.

Tidak perlu khawatir, karena pada setiap surat akan ada nama jenisnya masing-masing. Jika masih bingung, akan ada petugas di TPS yang siap membantu.

Jenis surat suara Pemilu 2024

ABU-ABU: calon presiden dan wakil presiden

KUNING: calon anggota DPR RI

MERAH: calon anggota DPD RI

BIRU: calon anggota DPRD tingkat provinsi

HIJAU: calon anggota DPRD tingkat kota/kabupaten

Kenali warna dan jenisnya, gunakan hak pilihmu sebaik-baiknya di Pemilu 2024. Jangan sia-siakan kesempatan untuk memilih pemimpin.

Jangan golput ya!

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI