Viral keluhan warga soal diminta bayar Rp 11 juta jika ingin memindahkan tiang listrik yang ditanam di atas tanahnya, bukankah seharusnya warga dapat kompensasi?
INFOSEMARANG.COM - Viral soal unggahan seorang warga yang diminta untuk membayar Rp 11 juta jika ingin memindahkan tiang listrik milik PLN yang berdiri di atas tanahnya.
Kabar ini pun justru menjadi tanda tanya, bukannya seharusnya warga yang mendapat biaya ganti rugi karena tanahnya dipasangi tiang listrik dari PLN?
Bahkan soal ganti rugi ini tertera dalam UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang juga bisa dibaca melalui laman Kementerian ESDM di jdih.esdm.go.id.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 disebutkan soal "Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut."
Lalu pada ayat 14 disebutkan "Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah."
***