Begini Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online, Apakah Kamu Sudah Terdaftar?

cara cek DPT Pemilu 2024 (Sumber : instagram KPU RI)

INFOSEMARANG.COM - Apakah Anda masih belum yakin sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2024?

Ternyata ada cara cek DPT Pemilu 2024 secara daring atau online lho.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan status pemilih secara teknis melalui beberapa opsi, antara lain melalui situs resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, atau dapat diakses langsung melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Baca Juga: Heboh! Situs BMKG Jateng Dihack Jadi Situs Slot Judi Online

Platform ini dirancang dengan antarmuka dan navigasi yang sederhana, memudahkan pemilih untuk memverifikasi keberadaan nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekaligus mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat melakukan pencoblosan.

Untuk melakukan pengecekan, pemilih hanya perlu mengunjungi laman tersebut dan menginput data yang diperlukan.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

1.Kunjungi situs resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih TPS Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024

2.Pilih opsi "Cek DPT Online" atau akses langsung ke laman cekdptonline.kpu.go.id.

3.Tampil "Pencarian Data Pemilih".
Isi data seperti:

-Kabupaten/kota sesuai dengan KTP.
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
-Alternatif: Lakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.

5.Pastikan semua informasi diri yang dimasukkan sudah benar.

6.Klik "Pencarian".

Jika pemilih sudah terdaftar, maka nama dan TPU sesuai dengan data yang diinput akan muncul.

Baca Juga: Ibu Hamil Jangan Berlebihan saat Tertawa, Waspada Kena Kram dan Nyeri

Namun, jika data tidak terdaftar, akan muncul peringatan yang menyatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Apabila pemilih terdaftar, disarankan untuk menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat.

Ini bertujuan untuk memastikan status dan sekaligus meminta agar nama mereka dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap, asalkan pemilih memenuhi syarat yang ditetapkan. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI