INFOSEMARANG.COM- Pengacara Hotman Paris protes tentang tingginya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Senada dengan hal itu, Pedangdut sekaligus pengusaha karaoke Inul Daratista juga mempersoalkan hal yang sama.
Kenaikan pajak industri hiburan ini diketahui mencapai 75% lebih di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jateng Instruksikan Gembok Motor Siswa yang Pakai Knalpot Brong
Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Ia menyayangkan langkah kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini.
"What? 40 sampai dengan 75 persen pajak? What? OMG (kelangsungan industri pariwisata di Indonesia terancam)," tulis Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial seperti dikutip Infosemarang.com pada 16 Januari 2024.
Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Tega Bunuh Suami, Korban Sempat Diduga Tewas Karena Pembegalan
Hotman secara khusus menekankan tarif pajak untuk jasa kesenian dan hiburan.
Tertulis, "khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40 persen."
Setali tiga uang, penyanyi sekaligus pemilik rumah karaoke InulVizta, Inul Daratista juga turut melayangkan protes atas pengenaan pajak karaoke mulai dari 40 persen.
Inul menilai kenaikan tarif pajak hiburan terlalu tinggi dan justru dapat mematikan usaha para pengusaha hiburan.***