Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan
INFOSEMARANG.COM - Misteri kasus tewasnya karyawan Toyota di Karawang akhirnya terungkap.
Korban, Arif Sriyono (32) sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pada awalnya, diduga sebagai korban pembegalan, Arif ternyata dibunuh oleh istrinya sendiri, bernama Ossy Claranita Nanda Triar (32) alias OC.
Baca Juga: Geram! Hotman Paris dan Inul Daritista Kompak Protes Kenaikan Pajak Industri Hiburan: What!!!
Pelaku tak sendiri, ia merencanakan pembunuhan suaminya bersama adik kandungnya berinisial PD (19).
Melansir akun TikTok @info_cikarang_karawang, Pelaku OC sempat berakting di hadapan penyidik.
OC menolak jenazah suaminya diotopsi dengan dalih merasa kasihan jika tubuh pria yang dinikahinya itu harus dibongkar.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jateng Instruksikan Gembok Motor Siswa yang Pakai Knalpot Brong
"Gak mau pak, itu harus di ini lagi (dibedah) dia udah kesakitan pak, aku yakin dia kesakitan banget waktu kejadian," ujar OC sambil menangis histeris.
Namun demikian pihak penyidik dari Polres Karawang berusaha meyakinkan OC agar suaminya diotopsi, lantaran kebutuhan proses persidangan.
"Saya tahu ibu pasti trauma, tapi ini akan dibutuhkan hakim dan jaksa saat proses persidangan," kata penyidik.
Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Tega Bunuh Suami, Korban Sempat Diduga Tewas Karena Pembegalan
Tapi, OC saat itu bersikukuh jika keluarganya sudah menunggu di rumah untuk jenazah segera dikebumikan.
"Keluarga saya sudah pada mau dateng dan udah mau dibawa ke kampung, kasian pak, kasian banget suami saya pak, tolong pak," ungkap pelaku.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap jika para pelaku merencanakan pembunuhan Arif supaya terlihat sebagai kasus pembegalan.
Baca Juga: Gerindra Jateng Klaim Pilpres Satu Putaran Hemat dan Bisa Memutus Perpecahan
Mereka merencanakan bagaimana pembunuhan itu biar dikira merupakan korban pembegalan," kata Wirdhanto di Mapolres Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (16/1/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***