Pengakuan pelaku rudapaksa di Surabaya putri kandung yang masih berusia 13 tahun
INFOSEMARANG.COM - Ayah pelaku rudapaksa di Surabaya membuat pengakuan atas apa yang dilakukan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Tersangka berinisial ME mengaku motif dari rudapaksa putrinya lantaran mengira korban sebagai istrinya.
"Saya tidur, kan biasanya sama istri dan anak, saya kira itu istri saya, saya khilaf," tutur pelaku.
Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Rabu-Kamis 24-25 Januari 2024 di Semarang Timur dan Semarang Barat
Adapun pelaku pelecehan pada anak remaja 23 tahun itu terdiri dari 4 orang.
ME (43) ayah korban, Kakak laki-laki MNA (17) dan dua paman korban MI (43) dan MR (49).
Kini keempat pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomir 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca Juga: Jadwal Hari Kedua Indonesia Masters 2024: 11 Wakil Tanding, Ada Derbi Rehan/Lisa vs Adnan/Nita
Aksi bejat ME terhadap putri kandungnya itu diakui sudah ia lakukan sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD.
Dari kesaksian SN (41) bibi korban, menyebutkan jika ponakannya itu tinggal bersama para pelaku ketika sang ibu menjalani perawatan.***