Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, berlanjut. Pihak kampus Universitas Indonesia menjatuhkan skors 1 semester untuk Melki karena terbukti bersalah.
INFOSEMARANG.COM - Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif, Melki Sedek Huang, menerima skors selama 1 semester dari pihak kampus terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan.
Rabu 31 Januari 2024, beredar lembaran Surat Keputusan Rektor UI yang berisi tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual, disebutkan nama Melki di dalamnya.
Melki, mahasiswa Fakultas Hukum UI ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual. Melki mendapat sejumlah larangan dari pihak kampus selama 1 semester ke depan.
Pertama, dilarang melakukan komunikasi dengan pihak korban. Kedua, melakukan kegiatan kemahasiswaan serta ketiga dilarang berada di lingkungan kampus UI.
Melki juga diwajibkan mengikuti konseling psikologis yang disediakan oleh pihak kampus.
Karena menguapnya kembali kasus pelecehan seksual ini, nama Melki kembali menjadi pembicaraan di media sosial hingga masuk ke dalam daftar trending topic di X.
***