INFOSEMARANG.COM - Masih ingat dengan kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akibat prewedding yang menggunakan flare?
Kini pelaku utama dalam kasus tersebut, Andrie Wibowo resmi divonis 2,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Andrie juga diharuskan membayar denda sebesar Rp3,5 milyar.
Baca Juga: Kemal Palevi Singgung Soal Konten Perceraian Ria Ricis, Warganet: Emang Itu Branding Dia
Putusan terhadap terdakwa kebakaran Bromo itu dibawa di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo.
Majelis Hakim menilai jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dalam melakukan tindak pidana karena kelalaian membakar hutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun 6 bulan," kata Made Yuliada membacakan isi vonis.
Baca Juga: Termasuk Ade Bhakti, Sejumlah Pejabat di Pemkot Semarang Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, pada 3 September 2023 terdakwa dengan dua kliennya melakukan prewedding dengan menggunakan flare, yang mengakibatkan kebakaran hutan seluas 989 hektare dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.***